Mencari Cahaya Illahi : Ulasan Buku karya Imam Al Mawardi "Al Ahkam As Sulthaniyyah"

Bismillah

Tabik pun,

Manusia sejatinya menjalani siklus pencarian yang tak berhenti hingga akhir hayatnya. Ada yang beruntung mendapatkan pencarian yang membahagiakan, dan ada yang kurang beruntung. Terjebak dalam pencarian semu yang batasnya hanya kepuasan yang tak berujung. Sementara pencarian yang hakiki adalah pencarian kebahagiaan Illahi yang sumbu cahayanya adalah Al quran, kitabullah dan sunatullah. Suluh yang tak akan mati selama - lamanya sampai dipertemukan kelak di Yaumil akhir.

Sementara manusia sebagiannya berlomba mencari kebahagiaan semu, hanya segelintir orang yang berusaha menjaga kezuhudannya seperti seorang ulama besar pada zamannya, Imam Al Mawardi yang telah melahirkan beberapa buku. Salah satunya adalah Al Ahkam As Sulthaniyyah. Buku klasik aqidah politik yang dapat menjadi bahan petunjuk bagi sang pencari kebenaran. Buku yang meski perlu dirujukkan kembali dengan ulama pada zaman Society 5.0 yang kompleks ini, kiranya masih relevan buat dibaca. Menambah wawasan kebaikan bagi yang kehausan. Bukankah yang memerlukan asupan itu bukan hanya tubuh, tapi juga jiwa?

Aku teringat tulisan bernas dalam Nahjul Balaghah yang berbunyi, "Sesungguhnya manusia yang beribadah pada Allah karena menginginkan keuntungan, ini adalah ibadah pedagang, manusia yang beribadah pada Allah karena takut, ini adalah ibadah seorang hamba; dan manusia yang beribadah pada Allah karena bersyukur kepada-Nya, ini adalah ibadahnya orang - orang yang mulia."


Entahlah, aku masuk golongan yang mana, aku masih berusaha memperbaiki diriku. Kiranya dengan membaca sedikit tentang buku ini dapat menambah pengetahuanku tentang Islam, dan membuatku lebih bersyukur pada Allah.


Oya, gaes.. Jujur saja, buku dengan judul Ah Ahkam As Sultaniyyah ini berat sekali bawanya. Begitu pun membacanya. Kepalaku pusing membacanya, terlebih dengan pengetahuanku yang masih minim. Kesadaranku itu pun akhirnya membakar semangatku untuk membaca tuntas buku ini dengan cara skimming. Alhamdulillah, akhirnya aku berhasil menyelesaikannya.


Sekilas tentang Penulis

Sebelum mengetahui tentang buku yang bernas ini, aku akan ceritakan tentang penulis yang hdup di zaman dinasti Abbasiyah Kedua. Penulis yang bernama lengkap Imam Abu Al Hasan Ali bin Muhammad Al Mawardi. Ia lahir di tahun 370 H. Al Mawardi yang merupakan ahli fiqh, ushul fiqh dan tafsir ini menjabat hakim di banyak kota di Baghdad. Ia sempat belajar di Basrah dan Baghdad. Dan, berkat ilmunya ia dekat dengan raja - raja Bani Buwaih hingga ia dapat mengajarkan ilmunya dan menulis dengan bebas.

Tentang Buku

Buku yang tebalnya 432 halaman ini terdiri dari 20 bab yang mengupas tuntas pokok bahasan yang memuat tentang kehidupan umat pada zamannya. Penjelasan yang terinci tentang bahasan di dalamnya menjelaskan sejarah yang menceritakan kejadian terkait aqidah politik yang menghilangkan keraguan yang terjadi saat itu. Hikmah yang dapat diambil dapat dijadikan sumber pembelajaran bagi kita yang hidup di zaman ini. Tentunya dengan tetap merujuk pada pandangan ulama yang hidup saat ini.

Okey gaes, karena itulah aku hanya akan menceritakan sedikit tentang beberapa bab yang kubaca di buku ini. Bab - bab yang kiranya kuanggap dapat kupahami. Aku pun mengutip beberapa syair tentang kejadian yang terjadi agar bahasan ini terasa manis. Semoga lain kesempatan aku akan ceritakan tentang bab - bab  yang belum kuulas dengan lebih mendalam. Insya Allah.

Ringkasan Buku

Bab 1 Pengangkatan Imam (Khalifah)

Bab ini menjelaskan tentang fungsi dan tanggungjawab seorang Imam sebagai pengganti peran kenabian. Peran imamah yang diserahkan pada orang yang dianggap mampu berdasarkan keputusan ijma' (konsensus ulama). Menurut beberapa pendapat, pengangkatan imam hukumnya wajib berdasarkan akal, sebab watak orang-orang berakal  mempunyai kecenderungan untuk tunduk kepada imam yang melindungi mereka dari segala bentuk ketidakadilan, memutuskan konflik dan permusuhan yang terjadi di antara mereka. Tanpa imam, manusia berada dalam keadaan kacau, dan menjadi bangsa yang tidak diperhitungkan.

Al Afwah seorang penyair jahiliyah berkata," Manusia itu dalam keadaan kacau jika tidak ada orang-orang mulia di antara mereka.
Dan, mereka tidak mulia jika orang-orang bodohnya berkuasa"

Bab ini juga menjelaskan status wajibnya imamah yang fardhu kifayah, seperti jihad. Artinya, jika sudah ada yang melaksanakan maka gugurlah kewajiban tersebut bagi orang lain. Dan, jika tidak ada yang melaksanakan maka harus ada 2 pihak yang bertanggung jawab untuk mengangkat imam. Kriteria 2 pihak, dewan pemilih dan dewan imam yang bertugas dijelaskan dengan rinci untuk menunjuk imam yang dapat membimbing umat. Tugas berat yang diemban oleh orang - orang pilihan.

Seorang penyair menyifati pemimpinnya dengan mengatakan

Demi Allah, sungguh tepat kalian, serahkan segala permasalahan kalian
Kepada orang yang lengannya sigap terhadap urusan perang 
Lengannya tidak berfoya-foya ketika kemakmuran terjadi
Dan lengannya tidak pelit jika paceklik terjadi
Ia tidak henti-hentinya menyumbangkan pengalaman
Sekali waktu, ia menjadi anak buah dan pemimpin
Ia selalu berkemauan kuat, dan tepat tindakan
Bukannya sombong, dan bernyali ciut
Muhammad bin Yazdad berkata kepada Makmun,
Barangsiapa melindungi dunia
Sungguh pantas ia tidak bisa tidur, pada saat manusia tidur lelap
Bagaimana matanya bsa tidur, orang yang dihantui
Dua kegalauan dalam urusannya, perpecahan dan kebosanan

  
Bab 2 Pengangkatan Menteri


Menteri / wazir dibagi 2, yaitu

1.     Menteri tafwidh/plenipotentiary (dengan mandat penuh)
2.     Menteri tanfidzi (pelaksana)

Sedang sifat - sifatnya dirangkum seorang penyair yang menggambarkan wazir di zaman Abbbasiyah

Kecerdasannya dan kepintarannya sama
Ketika manusia mendapatkan ketidakjelasan dalam persoalan - persoalan mereka
Pada suatu hari ia lebih kokoh daripada zaman
Ketika penanya dan penjawab menemui jalan buntu
Dadanya terbuka terhadap galau yang menimpanya
Ketika hati manusia merasa sesak terhadap galau yang datang padanya
Semoga ketaatan kita pada Allah dan kecintaan kita pada Rasul, keluarga, imam dan ulama yang berusaha menyucikan diri menjadikan kita terus berusaha belajar dan membaca.


Di bab ini dibahas tuntas tentang fungsi dan syarat menjadi seorang menteri atau wazir sebagai pengganti imam. Ororitas seorang wazir ini menggantikan posisi imam yang berhalangan hadir.

Bab 3 Pengangkatan Gubernur Provinsi

Seorang gubernur provinsi diangkat oleh khalifah. Sifat jabatannya ada 2 yaitu umum dan khusus.

Adapun pengangkatan secara umum dibagi 2
1. Dengan akad atas dasar sukarela
2. Dengan akad atas dasar terpaksa

Otoritas hakim luas tapi tugas - tugasnya terbatas
1. Mengelola pasukan, meningkatkan kemampuan mereka di segala aspek dan menentukan gaji
2. Memutuskan hukum, mengangkat jaksa dan hakim
3. Menarik pajak, memungut sedekah, mengangkat petugas pajak dan petugas sedekah, serta menentukan siapa yang berhak menerima sedekah
4. Melindungi agama, mempertahankan tanah suci dan menjaga agama dari upaya modifikasi dan konversi
5. Menegakkan hudud (hukuman) dalam hak - hak Allah dan manusia
6. Menjadi imam dalam shalat - shalat Jumat dan shalat - shalat berjamaah
7. Memberi kemudahan pada warganya dan bukan warganya yang hendak berangkat haji.
8. Jika tanahnya berbatasan dengan musuh, maka tugasnya memerangi musuh, membagi rampasan pada tentaranya, dan mengambil seperlimanya untuk diberikan.pada yang berhak.

Di  bab ini juga membahas kriteria, dan isu - isu yang terjadi sehubungan dengan tugas gubernur provinsi.

Bab 4 Pengangkatan Panglima Jihad

Tugas panglima jihad adalah memerangi orang - orang musrik. 

Jabatan panglima jihad dibagi 2 yaitu
1. Jabatan yang terbatas hanya mengatur pasukan dan memimpin perang
2. Menangani semua hal terkait zihad, termasuk membagi harta rampasan dan membuat perdamaian

Di bab ini juga dibahas tentang hak mujahidin yang dibumbui dengan syair - syair indah bagaimana berjuang di jalan Allah akan mendapatkan surga yang dijanjikan dan ancaman yang nyata bagi musuh Allah.

Bab 5 Jihad untuk Kemaslahatan Umum

Selain melawan orang - orang musyrikin, jihad dibagi dalam 3 bagian
1. Jihad melawan orang murtad
2. Jihad melawan para pemberontak
3. Jihad melawan pengacau keamanan

Bab ini menjelaskan dengan rinci tentang sejarah yang terkait jihad melawan kaum murtad, pemberontak dan pengacau keamanan.

Dalam bab ini yang paling membuatku terkesan adalah syair Haritsah bin Suraqah yang berbunyi, 

Ketahuilah, temanilah kami sebelum fajar menyingsing
Siapa tahu petaka itu sudah dekat tanpa sepengetahuan kita
Kami taat kepada Rasul ketika beliau masih ada di tengah - tengah kami
Sungguh aneh, apa yang tersimpan raja Abu Bakar
Sesungguhnya sesuatu yang dimintakan kepada kalian kemudian kita menolak memberikannya
Adalah seperti kurma atau suatu yang lebih manis bagi mereka daripada kurma
Kami akan menghadang kalian selagi kami masih memiliki pasukan
Dalam keadaan mulia di saat - saat yang sulit

Bab 6 Jabatan Hakim

Syarat utama menjadi hakim adalah yang memenuhi syarat - syarat menjadi hakim. Salah satu syaratnya adalah baliqh dan tidak wanita.

"Kaum laki - laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita)." (An Nisa: 34).

Bab 7 Jabatan Wali Pidana


Tugas wali pidana adalah mengajak para pelaku pidana kepada keadilan dengan menakut-nakuti mereka, dan melarang pihak - pihak yang berperkara dari saling memusuhi dengan mengancam mereka.

Salah satu syarat wali pidana adalah memiiki kedudukan tinggi di masyarakat, perintahnya dipatuhi, berwibawa, bersih, tidak ambisius, dan sangat wara (menjauhi hal yang maksiat dan hal - hal yang subhat). Seorang wali pidana membutuhkan gabungan sifat ketegasan aparat keamanan, dan ketegaran hakim.

Tugas wali pidana adalah
1.     menangani pelanggaran hukum yang dilakukan pejabat terhadap rakyatnya
2.     memeriksa kecurangan para petugas penarik zakat atau pajak dalam melaksanakan tugasnya
3.     memeriksa hasil kerja para penulis dokumen
4.     menyelidiki pelanggaran hukum terhadap para pegawai negeri
5.     mengembalikan harta rampasan pada pemiliknya
6.     menangani harta wakaf
7.     mengeksekusi hukuman yang tak mampu dilakukan hakim
8.     menangani kepentingan umum yang tak mampu ditangani oleh para muhtahsib (petugas hisbah)
9.     menangani ibadah - ibadah yang terlihat, seperti shalat Jumat, haji dll
10. menangani pihak - pihak yang berperkara dan memberi keputusan hukum pada mereka

Kemudian diceritakan kisah tentang wali pidana yang disampaikan Asyja Al-Aslami,

Ia mengembalikan sungai dengan kedua tangannya kepada pemiliknya
Tanpa sungai tersebut, warga ibarat ikan yang lumpuh tidak berdaya
Mereka yakin sungai tersebut hilang dari mereka dan mereka akan mati karenanya
Namun zaman telah menjaga sungai tersebut pada hari - hari yang sangat sulit
Kemudian ia memberikan sungai tersebut kepada mereka
Tidak ada selain dia yang bisa diharapkan memberi sungai tersebut
Sesungguhnya orang mulia itu selalu menjadi penyelamat dalam masa - masa sulit (hal 165)

Tugas wali pidana yang paling esensial ialah menangani hal - hal yang diperbolehkan (mubah), dan bukan hal - hal yang wajib.

Alkisah ada seorang wanita yang mengeluhkan suaminya yang tidak mendekatinya di ranjang. Kasus yang ditangani oleh Ka'ab atas ijin Umar bin Khaththab.

Wanita itu berkata,

"Wahai hakim yang bijak tindakannya, Masjid kekasihku (suamiku) membuatnya lupa kepadaku
Ibadahnya membuat zuhud di ranjangku
Ia tidak tidur di siang dan malam harinya
Aku tidak pernah memuji urusan wanita
Oleh karena itu, putuskanlah perkara ini, wahai Ka'ab tanpa ragu!"

Suami wanita itu menjawab,

"Aku dibuat zuhud dengan ranjangnya dan kamar pengantin
Oleh kenyataan bahwa aku adalah orang yang terpengaruh oleh apa telah turun
Di surat An-Nahl dan tujuh surat yang panjang
Serta di dalam kitabullah terdapat hal-hal yang harus ditakuti"

Kaab berkata kepada suami wanita tersebut,
Sesungguhnya wanita ini mempunyai hak atas kamu, hai orang laki - laki!
Bagiannya adalah empat bagi orang yang berakal
Oleh karena itu, beri dia haknya, dan tinggalkan segala aib dari dirimu."

Keputusan Ka'ab bin Suwar di atas adalah keputusan hukum yang diperbolehkan (mubah), dan bukan dalam hal - hal yang wajib. Ini membuktikan wali pidana bertugas menangani hal - hal yang diperbolehkan (mubah), dan bukan hal - hal yang bersifat wajib.

Bab 8 Jabatan Naqib (Kepala) Orang - orang yang Bernasab Mulia

Jabatan naqib (kepala) dibentuk untuk melindungi orang - orang yang bernasab terhormat dari perwalian orang yang tidak sekufu (selevel) dengan nasab mereka, agar mereka dicintai dan perntah meraka direalisir.

Jabatan naqib ini sah jika berasal dari salah satu dari tiga pihak:

1. khalifah
2. orang yang diberi mandat oleh khalifah untuk mengurusi berbagai urusan.
3. naqib yang berotoritas luas mengangkat naqib yang berotoritas khusus.

Jabatan ini dibagi 2, yaitu: khusus dan umum

Bab ini juga menjelaskan otoritas khusus dan umum dan perbedaannya dengan detail dibanding hakim. Secara umum otoritas naqib adalah untuk memutuskan perkara dan membantu warga mendapatkan haknya.

Bab 9 Jabatan Imam Shalat

Jabatan imam shalat terbagi jadi 3, yaitu:
1.     jabatan imam shalat lima waktu
2.     jabatan imam shalat Jumat
3.     jabatan shalat - shalat sunah
Imam shalat lima waktu berdasarkan status masjidnya. Status masjid ada 2 yaitu: masjid negara dan masjid umum

Bab ini menjelaskan dengan rinci tentang isu tugas dan kriteria imam masjid negara dan masjid umum. Di sini juga dijelaskan tentang beberapa perbedaan tentang sistem penggajian.

Terkait imam masjid, dan shalat Istisqa ada syair menarik yang dibawakan oleh menantu Rasul, Ali bin Abi Thalib yang begini bunyinya,

Ia putih dan mendung dimintai air dengan wajahnya
Orang - orang yang kesusahan dari Bani Hasyim berlindung kepadanya
Mereka mendapatkan kenikmatan dan kelebihan di sisinya
Kalian berdusta, demi Rasulullah, kami menggedong Muhammad
Ketika kami perang untuk membawanya
Kami terbanting di sekitarnya dan lupa kepada anak - anak dan istri - istri kami

Lalu, salah seorang dari Bani Kinanah berdiri dan memuji Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

Pujian untukmu dan pujian bagi setiap orang - orang yang bersyukur
Kami diberi hujan di depan Nabi
Beliau memanjatkan doa kepada Penciptanya
Dengan penglihatan yang khusyu
Hanya dengan melemparkan kain
Kami sudah melihat air hujan
Ia seperti yang dikatakan pamannya,
Abu Thalib, bahwa ia putih dan cemerlang
Dengannya, Allah mengirim mendung
Mata air ini, dan berita besar ini


Bab 10 Amirul Haj

Jabatan amirul haj mencakup dua hal
1.     memberi kemudahan kepada orang - orang yang berhaji
2.     menyelenggarakan haji
Syarat - syarat menjadi amirul haj adalah ditaati, cerdas, berani, berwibawa, dan kemampuan mengarahkan.

Bab ini menjelaskan tentang amirul haj dan isu apa saja yang terkait dengan penyelenggaraan haji dengan cukup detail.

Bab 11 Petugas Sedekah

Sedekah adalah zakat dan zakat adalah sedekah. Keduanya berbeda nama, namun substansinya berbeda. Tak ada hak pada harta orang mukmin selain sedekah (zakat)

Rasulullah bersabda, "Tak ada hak pada harta kecuali zakat." *Diriwayatkan Ibnu Majah). Zakat diwajibkan bagi harta benda yang diinvestasikan, harta tersebut berkembang dengan sendirinya atau diproduksi. Tujuannya untuk membersihkan harta pemiliknya, dan membantu orang - orang yang berhak untuk menerimanya.

Harta yang wajib dizakati ada 2, yaitu: harta terlihat dan harta tidak terlihat.

Harta terlihat adalah harta yang tidak bisa disembunyikan seperti tanaman, buah - buahan, dan hewan ternak. Sedangkan harta yang tidak terlihat, seperti emas, perak, dan barang dagangan.

Petugas zakat tidak memiliki otoritas terhadap harta tidak terlihat, kecuali pemilik harta tersebut menyerahkan dengan sukarela.

Bab ini juga menjelaskan dengan rinci mengenai tugas, kriteria petugas, hitungan zakat dan isu lain terkait dengan zakat.

Bab 12 Pembagian Fai dan Ghanimah

Saad bin Abu Waqqash melempar anak panah, dan leparannya tepat sasaran. Dialah orang pertama yang melempar anak panah dalam Islam. Ia berkata, 

Ketahuilah, apakah pernah terjadi  pada Rasulullah
Bahwa aku melindungi sahabat - sahabatku dengan anak panah
Dengan anak panah ini, aku melindungi pasukan depan mereka
Di semua tanah kasar dan tanah halus
Wahai Rasulullah, sebelum aku, tidak ada orang yang melempar musuh dengan anak panah
Itu tidak lain karena agamamu adalah agama yang jujur
Dan mempunyai kebenaran, serta keadilan

Ghanimah (rampasan perang) itu untuk orang yang hadir di medan perang.

Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kalian peroleh sebagai rampasan perang maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang - orang miskin dan ibnu sabil.' (Al Anfal: 41)

Bab ini menjelaskan dengan detail tentang isu ghanimah dan fai dan apa saja yang terkait dengannya. Penjelasan ini diberikan agar terjadi keadilan di antara umat.

Bab 13 Penentuan Pajak dan Jizjah

Pajak dan jizyah adalah hak yang diberikan Allah Ta'ala kepada kaum muslimin dari orang - orang musyrik. Jizyah ini dikenakan kepada setiap kepala. Kata Jizyah diambil dari kata jaza' (imbalan) sebagai balasan atas kekafirannya, karena jizyah tersebut dipungut dari mereka sedang mereka dalam keadaann hina. Jizyah ini sebagai imbalan atas keamanan yang diberikan pada mereka.

Landasan normatif dari hal ini adalah firman Allah Ta'ala

"Perangilah orang - orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang - orang ) yang diberikan Al kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. " (At Taubah: 29)

Bab ini menjelaskan tentang isu jizyah , al kharaj (pajak) dan semua yang terkait dengannya, termasuk petugas, syarat, kriteria, dan lain - lain.

Bab 14 Ketentuan Tentang Daerah - Daerah yang Berbeda Status

Daerah - daerah Islam itu terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu: tanah suci, Hijaz, dan selain dari keduanya.

Tanah suci adalah Makkah dan sekitarnya. Allah Ta'ala menyebutkan dua nama dalam kitabnya, Bakkah dan Makkah

"Dan Dialah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kalian dan (menahan) tangan kalian dari (membnasakan) mereka di tengah kota Makkah sesudah Allah memenangkan kalian atas mereka, dan adalah Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan." (A Fath: 24)

Allah menyebut nama Bakkah dalam firman-Nya,

"Sesungguhnya rumah yang mula - mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia ialah Baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi." (Ali Imran: 96)

Bab ini menejelaskan tentang sejarah Makkah dan Bakkah, hukum - hukum yang berkaitan dengannya, serta kota Hijaz dan kota yang selain dari keduanya. Dengan membaca bab ini kita akan memahami tentang kota suci Makkah, Hijaz dan kota - kota yang selain dari keduanya.

Bab 15 Menghidupkan Lahan Mati dan Pengeboran Air


Barangsiapa yang menghidupkan lahan mati, maka ia berhak memilikinya dengan atau tanpa izin dari khalifah.

Adapun bentuk - bentuk menghidupkan lahan mati adalah dengan memenuhi 3 syarat,

1.     mengumpulkan tanah yang mengelilingi lahan mati tersebut
2.     mengalirkan air kepadanya
3.     membajaknya
Bab ini membahas tentang kepemilikan  tanah mati yang telah dihidupkan, apa - apa saja yang terkait dengannya, termasuk batas, hak penjualan atasnya dan hal yang lainnya. 

Pengeboran Air yang diambil dari tanah dibagi 3, yaitu: air sungai, air sumur, dan air mata air. Sedangkan air sungai dibagi 3 yaitu,
1.     sungai besar yang diciptakan Allah dan tidak digali dan dibuat manusia seperti sungai Tigris dan sungai Eufrat
2.     sungai kecil, yang terbagi dua: air sungai banyak dan air sungai sedikit
3.     sungai yang digali manusia di  lahan mati

Sumur yang digali dengan 3 kondisi, yaitu:
1.     menggali untuk umum. Air tersebut merupakan hak bersama, maka manusia dan hewan memiiki hak sama untuk minum. Dan, hewan ternak memiliki hak lebih dibanding tanaman.
2.     menggali untuk memanfaatkan aitnya, misalnya lembah. Jika sekelompok orang mendiami suatu tempat dan menggali sumur untuk bahan minum bagi mereka dan ternak mereka, maka mereka berhak selama mereka tinggak di tempat tersebut. 
3.     menggali untuk diri sendiri, yang menurut ulama syafi'i memiliki batas sumur untuk irigasi sepanjang 60 hasta atau sesuai dengan tradisi di daerah tersebut.

Bab ini juga menjelaskan tentang mata air, yang terbagi menjadi 3, yaitu:
1.     mata air yang dimunculkan Allah dan tidak digali oleh manusia
2.     mata air yang digali manusia, maka hak mata  air dan lahan sekitar mata air menjadi milik orang tersebut. Batas mata air menurut mazhab Syafi'i disesuaikan dengan tradisi setempat, sedangkan menurut Abu  Hanifah sepanjang 500 hasta.
3.     mata air yang digali oleh pemilik lahan

Bab ini menjelaskan hukum penggunaan air dan apa saja yang berkenaan dengannya.


Bab 16 Proktektorat (Lahan Mati yang Terlindungi) dan Fasilitas Umum

Protektorat (lahan mati yang terlindungi) dilarang untuk dihidupkan untuk dimiliki siapa pun agar ia tetap menjadi milik umum untuk tumbuhnya rumput dan pengembalaan hewan ternak.


Ada dua pendapat terkait tentang protektorat yang menjadi hak Rasul, berdasarkan riwayat Ash-Sha'bu bin Jutsamah, bahwa Rasulullahu Alaihi wa Sallam melindungi An-Naqi' , beliau bersabda, 

"Tidak ada lahan yang dilindungi kecuali milik Allah dan Rasul-Nya" (Diriwayatkan Al-Bukhari, dan Ahmad)

Pendapat kedua, perlindungan lahan oleh para imam sepeninggal beliau diperboehkan, sebagaimana beliau melindungi lahan mati untuk kaum muslimin, karena beliau bertngak untuk kepentingan umat muslimin, dan bukan kepentingan pribadi.

Kutipan dari bab ini dapat dijadikan bahan pemahaman tentang bab ini, 

Jika seseorang menampakkan kebaikan dirinya, namun menyembunyikan sebaliknya, maka ulama tidak perlu menggubrisnya. Jika ada orang yang menampakkan dirinya sebagai orang berilmu, namun sebenarnya ia kosong dari ilmu, maka ulama harus membongkarnya. Karena orang yang mengajak kepada kebaikan - padahal ia bukan orang yang baik - adalah orang jahat, dan  orang yang mengajak pada ilmu - padahal ia bukan termasuk orang berilmu - adalah orang yang menyesatkan. ( hal. 319)

Dan, yang kupahami dari kutipan ini adalah bahwa sebaik - baik pencarian pada ilmu itu adalah pada orang - orang yang beerusaha mensucikan dirinya, dan berusaha mengajak ketaatan pada Allah sebagai bukti rasa syukur dan cinta pada Allah dan Rasul-Nya.

Bab 17 Pemberian Tanah

Pemberian tanah oleh imam (khalifah) dinyatakan sah jika pemberiannya bisa direalisir (tanah tersebut belum ada yang memiliki) dan tidak sah jika tanah yang ia berikan ternyata sudah ada pemiliknya.

Pemberian tanah oleh imam dibagi 2, yaitu:
1.     pembeerian tanah dengan status hak milik
2.     pemberian tanah dengan status hak pakai
Bab ini menjelaskan tentang status hak milik, pemberian lahan garapan, pemberian tanah dengan status hak pakai dan isu yang berkaitan dengannya, pemberian tanah pertambangn dan semua isu yang terkait dengannya. Bab ini juga membahas tentang dokumen, hukum, pajak dan isu yang berhubungan dengan isu pemberian tanah.


Bab 18 Dokumen Negara dan Hal - hal yang Terkait Dengannya

Dokumen negara dibuat untuk menjaga hak - hak negara seperti tugas - tugas dan kekayaan negara, serta pihak yang mengerjakannya, para tentara atau pegawai/

Umar bin Khaththab Radiyallahu Anhu adalah yang pertama kali membuat dokumen negara dalam Islam

Bab 19 Hukum - hukum Seputar Tindak Pidana

Tindak kriminal adalah segala tindakan yang diharamkan syariat. Allah mencegh tindakan kriminal dengan menjatuhkan hudud (hukuman syar'i) atau ta'zir (sanksi disiplin) kepada pelakunya.

Kasus tindak kriminal dapat ditangani oleh gubernur, dan hakim. Ada 9 hal yang membedakan hakim dan gubernur, yaitu:
1.     gubernur tidak boleh mendengarkan tuduhan kepada tertuduh dari pegawai gubernuran   tanpa merujuk pada dakwaan yang legal
2.     gubernur harus memperhatikan bukti - bukti yang ada, dan perilaku tertuduh untuk menguatkan tuduhan atau melemahkannya
3.     gubernur berhak mempercepat penahanan tertuduh untuk proses penyelidikan dan pembebasan
4.     jika tuduhan kuat, gubernur diperbolehkan memukul tertuduh dengan pukulan ta'zir dan bukan hudud, agar pelaku jujur
5.     terhadap residivis yang tidak kapok dengan hudud, gubernur berhak meneruskan penahannya hingga mati jika tindakan kejahatannya membahayakan umat
6.     gubernur diperbolehkan memerintahkan tertuduh untuk bersumpah untuk pembebasannya, dan bertindak keras padanya
7.     gubernur diperbolehkan untuk memaksa tertuduh untuk bertaubat
8.     gubernur diperbolehkan mendengar kesaksian ulama dan kesaksian orang - orang yang jika jumlahnya banyak tidak boleh didengar oleh hakim.
9.     gubernur berhak menangani kasus perkelahian dan diperbolehkan membedakan sanksi disiplin bagi keduanya
Bab ini juga membahas tentang masalah hudud zina, hudud potong bagi pencuri, dan hukum - hukum yang terkait dengannya seperti diyat (ganti rugi), baik yang berlaku bagi orang merdeka atau budak.


Bab 20 Ketentuan - Ketentuan Seputar Hisbah


Hisbah adalah menyuruh kepada kebaikan jika terbukti kebaikan ditinggalkan, dan melarang dari kemungkaran jika terbukti kemungkaran dikerjakan.

Bab ini membahas isu seputar hisbah dengan tuntas.



Ini ada kaitannya dengan sabda Rasulullah, "Tinggalkanlah apa yang membuatmu ragu, dan (ambil) apa yang membuatmu tidak ragu." (Diriwayatkan Al Bukhari, Al Tirmidzi dan Ahmad) 

Kelebihan Buku

Buku ini lengkap dan padat. Menjelaskan secara detil urutan kejadian, kasus dan penyelesaian konflik yang terjadi pada umat pada masanya. Buku ini berisi sistem peradilan, sistem moneter, sistem politik versi Islam. Buku Al Ahkam As Sulthaniyyah ini adalah buku politik pertama yang ditulis olsh pakar tata negara dan hakim pada pemerintahan Abbasiyah.Buku yang memiliki nilai sejarah yang dapat membuka cara pandang kaum milenia tentang penyelesaian masalah umat di zaman Abbasiyah yang dapat diambil hikmahnya.

Kekurangan Buku

Sebagaimana buku klasik lain, buku ini memerlukan kajian ulang yang tuntas dari ulama yang hidup di zaman ini. Jadi umat yang memiliki konflik dapat menemukan solusi terbaik. Buku ini juga masih memerlukan rujukan dari ulama fuqaha terkini agar dapat dijadikan sumber referensi penyelesaian kasus umat.


Kesimpulan

Buku Al Ahkam As Sulthaniyyah ini merupakan bacaan yang baik untuk membuka wawasan kita bahwa setiap masalah itu akan tuntas jika semua orang merujuk dan bertanya pada orang yang berkompeten di bidangnya. Orang yang berusaha menyucikan dirinya dan melepaskan kepentingan pribadi dalam upaya menyelesaikan masalah umat.

#RCO
#ODOP
#ulasanBuku




Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Bullying dan Pencegahan Bullying di Lingkungan Sekolah

Resensi Buku: Inteligensi Embun Pagi

RPP Bahasa Inggris Kelas XI KD 3.4 Invitation Letter