Langit memerah dalam gemetarnya pepohonan yang jadi lautan api
Asap menyerbu ruang pandang bagi akar rumput yang kini mulai meranggas
Kabut yang menyelimuti alam, menyiksa bagiku dan kamu, sang pengelana
Menatap lekat pada para pembawa api, pimpinan api, angin dan tanah (24 September 2019)
Panas, debu, keringat dan lapar tak mengurungkan niat para pendemo yang berusaha menyuarakan aspirasi rakyat. Menolak RKUHP yang dianggap bermasalah. Tidak demokratis. Bahkan pukul 18.35 menurut berita yang kubaca, pedemo masih berkumpul di depan JCC (Jakarta Convention Center). Panas yang berganti dengan dinginnya malam. Debu, keringat dan rasa lapar telah menempel di kulit. Melekatkan rasa semangat memperjuangkan hak rakyat. Demi perbaikan. Perubahan. Gerakan damai.
Gerakan turun ke jalan ini bukan hanya terjadi di Jakarta saja. Hampir semua mahasiswa di daerah pun melakukannya, termasuk mahasiswa di kota tempat tinggalku Bandar Lampung. Rasa kritis dan cinta pada Indonesia membawa para pemuda Indonesia berjuang dengan bicara lantang. Berusaha agar didengarkan.
Rasa cinta pada Indonesia membawa pemuda Indonesia menolak pasal RKUHP yang tak sesuai. Menurut Presiden Jokowi, ada 14 pasal yang masih dianggap belum sesuai.
Infografis Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP. (Liputan6.com/Triyasni)Aku akan kutip dari penelusuran Liputan6.com salah satu dari pasal kontroversial itu, yaitu: Pasal 417 Ayat 1Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda.Membaca salah satu pasal kontroversial ini aku jadi bergidik. Kalau perbuatan yang melanggar norma susila ini dihukum dengan ringan, bagaimana nasib anak negeri merah putih ini. Aku yang awam hukum ini mengerti bahwa salah satu alasan seseorang takut atau enggan melakukan perbuatan dosa ini adalah karena hukum pidana yang sesuai. Kalau secara hukum, berdasarkan pasal 417 ayat 1 seorang penzina bisa bebas hanya dengan membayar denda, maka akan banyak orang berduit yang bebas berzina. Nauzubillah.Aku pun berpikir, jika seorang pezina bisa dengan mudahnya bebas, bagaimana dengan pembakar hutan? Pembakar yang membunuh harapan masyarakat akan udara sehat. Seperti seorang pezina yang merusak kesempatan keturunannya untuk jadi seorang ulama besar. Nasab yang rusak karena tindakan tak bertanggung-jawab. Jadi bisa dianalogikan bahwa pembakar hutan itu seperti seorang pemerkosa anaknya sendiri. Membunuh hak - hak generasi penerusnya sendiri. Membakar rumahnya sendiri.Aku pikir, gerakan mahasiswa dari tanah ini adalah gerakan damai seorang anak pada ayahnya sendiri. Demi sebuah cinta pada Ibu pertiwi. Bumi Indonesia di langit Merah Putih.Bandar Lampung, 24 September 2019#OdopBatch7Sumber https://www.liputan6.com/news/read/4069168/headline-kontroversi-pasal-di-ruu-kuhp-ancaman-demokrasi-bila-disahkan
Komentar
Posting Komentar